Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

- Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
- Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
- Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
- Membangun komitmen replikasi.
- Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi.
- Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]











