Apa Itu Stunting?
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Menurut Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting, Stunting adalah Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Penyebab Stunting?
Penyebab stunting terbagi menjadi 2 kategori, yakni:
- Penyebab Langsung, dikatrenakan Kurangnya asupan gizi ibu saat hamil dan Kebutuhan gizi tidak tercukupi saat masih di bawah umur 2 tahun.
- Penyebab Tidak Langsung, dikarenakan:
- Keluarga tidak bisa menyediakan bahan pangan/harga tinggi.
- Keluarga tidak paham cara mengolah dan menyajikan menu Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).
- Rumah tidak sehat.
- Lingkungan dengan sanitasi buruk.
- Tidak memiliki akses air bersih.
- Terbatas atas layanan Kesehatan ibu hamil.
- Perilaku tdk sehat.
5 Sasaran Stunting?
Peraturan Presiden yang disebutkan diatas, menyebutkan bahwa Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
- Remaja Putri
- Calon Pengantin
- Ibu Hamil
- Anak Usia 0 – 59 bulan
- Keluarga Berisiko Stunting?
Layanan yang Harus Diterima
Seperti yang dijelaskan diatas, lalu layanan yang harus diterima pada 5 Sasaran Stunting, meliputi:
- Remaja Putri, meliputi: Pemeriksaan status anemia (Hb) dan Mendapat Tablet Tambah Darah
- Calon Pengantin, meliputi: Calon ibu menerima Tablet Tambah Darah (TTD), Periksa Kesehatan pra-nikah (menerima TTD/Vaksin), dan Mengkuti bimbingan/Kursus/konseling persiapan perkawinan.
- Ibu Hamil dan Nifas, meliputi: Periksa kehamilan Trimester 1 ( Minimal 2 kali) Trimester 2 (Minimal 1
Kali) Dan Trimester 3 (Minimal 3 Kali) dan nifas 3 kali, Kepeserta Keluarga Berencana (KB) paska persalinan, Mengkonsumsi TTD (minimal 90 butir), dan Ibu hamil dengan kekurangan gizi (KEK) mendapatkan tambahan asupan gizi. - Balita, meliputi: Pemantauan Tumbuh Kembang (datang ke posyandu/layanan Kesehatan lainnya), Mengikuti kegiatan BKB/PAUD, Anak gizi kurang/buruk/stunting mendapatkan tambahan asupan gizi dan konseling gizi, Anak Mendapat imunisasi dasar lengkap.
- Keluarga Berisiko Stunting, meliputi:
- Kepemilikan kartu keluarga
- Akses air bersih/minum
- Akses Jamban sehat
- Keluarga memiliki kepesertaan jaminan kesehatan
- Keluarga rentan (sosial/ekonomi/difabel) terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial (PKH/BLT-DD/Program sejenis)
- Keluarga memiliki akses sanitasi/pembuangan limbah layak
- Keluarga beresiko stunting mendapat pendampingan oleh TPK
- Keluarga beresiko Stunting menjadi peserta kegiatan ketahanan pangan keluarga/pemanfaatan lahan pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
Materi “Mengenal Lebih Dekat, 5 Sasaran Stunting” disampaikan oleh:
IR. EPPY LUGIARTI, M.P.
Koord. Pokja Pelayanan Kesehatan, PKK Dan Perlinsos
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan