PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Terawan Agus Putranto menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Merujuk pada Pasal 1 poin 1 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Arti dari Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Kapan PSBB mulai diberlakukan?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di suatu wilayah ketika Menteri Kesehatan telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu berdasarkan usulan/permohonan masing-masing Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai mekanisme yang telah diatur.
Berikut isi selengkapnya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar