Pertengahan Tahun 2019 ini merupakan masa menjelang perhelatan demokrasi di tingkat Desa khususnya di Desa Selasari, dan mayoritas Desa di Wilayah Kabupaten Pangandaran. Pemilihan Kepala Desa Serentak pun tidak lama lagi akan digelar.

Berdasarkan Pencermatan, pada perhelatan pilkades kali ini, ada beberapa hal yg menjadi tantangan bagi BPD dan masyarakat desa, baik menjelang, saat, & usai pilkades, yaitu tentang:

1. Waktu pelaksanaan pilkades ;
2. Surat pengunduran diri kades menjelang AMJ ;
3. BPD yang ikut mencalonkan Kades ;
4. Biaya Pilkades ;
5. PJ Kades ;
6. Penyampaian Visi dan Missi ;
6. LPPDes dan LPRP-APBDes ;
8. LEK Kades ;
9. Kampanye Hitam ;
10. Politik Uang ; dan
11. Kecurangan.

Uraian berikut s’moga bisa jadi bekal untuk m’ncerahkan dan m’mbimbing ke arah solusi yg tr’baik.

*1.a.* Bahwa br’dasarkan Permendagri nomor 65 tahun 2017, jo Permendagri nomor 112 tahun 2014, dan Permendagri nomor 66 tahun 2017, jo Permendagri nomor 82 tahun 2015, p’laksanaan pilkades m’skipun harus d’laksanakan secara massal dalam satu wilayah kabupaten, harus tetap m’mperhatikan sisa masa jabatan kepala desa yg br’sangkutan. Tidak boleh asal d’bersamakan begitu saja.

Hitungannya adalah p’laksanaan pilkades bisa d’ikutkan secara masal apabila sisa masa jabatan kepala desa tr’sebut maksimal 74 hari.

*Rujukannya adalah sebagai berikut :*

a. Selambat-lambatnya 7 hari tr’hitung dari hari p’laksanaan, hasil pilkades oleh panitia d’laporkan kepada Kepala Desa ;

b. Selambat-lambatnya 7 hari tr’hitung dari kepala desa m’nerima laporan hasil pilkades oleh kepala desa d’laporkan kepada Bupati m’lalui Camat ;

c. Selambat-lambatnya 30 hari tr’hitung dari Bupati m’nerima laporan hasil pilkades dari kepala desa, Bupati harus m’netapkan calon jadi kepala desa m’njadi kepala desa dgn Surat Keputusan ;

d. Selambat-lambatnya 30 hari terhitung dari SK p’netapan, Bupati harus m’lantik kepala desa yg sudah d’tetapkan, m’njadi kepala desa definitif dengan berita acara pelantikan.

Angka 7+7+30+30 itulah yg harus d’pedomani. Oleh sebab itu, jika tr’dapat sisa masa jabatan lebih dari 74 hari tr’hitung dari hari p’laksanaan pemilihan, maka pilkades desa tr’sebut harus d’ikutkan pada pilkades massal gelombang berikutnya, atau d’lakukan p’nundaan pada pilkades massal tahun berikutnya.

*1.b.* Bahwa manakala suatu desa terjadi k’kosongan jabatan kepala desa dgn sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, _*tidak d’benarkan*_ d’ikutkan pilkades secara massal. M’lainkan desa tr’sebut harus m’laksanakan pilkades PAW (P’ngganti Antar Waktu).

_*Apabila m’maksakan untuk d’ikutkan pilkades secara massal, maka hasil pilkades pasti cacat hukum.*_

Kepala desa dari hasil p’milihan yang cacat hukum, maka semua ucapan dan tindakan, tr’masuk tanda tangan dan cap stempel nya yang m’ngatas namakan kepala desa itu cacat hukum.

*2.* Bahwa m’rujuk pada Permendagri nomor 65 tahun 2017, jo Permendagri nomor 112 tahun 2014, dan Permendagri nomor 66 tahun 2017, jo Permendagri nomor 82 tahun 2015 tidak ada klausul yg m’ngharuskan Kades m’mbuat surat p’ngunduran diri m’njelang Akhir Masa Jabatan.

a. Desa yg p’laksanaan pilkadesnya tepat waktu, Kepala desa ttp m’laksanakan jabatannya sampai habis masa jabatannya.

Jika kepala desa nya ikut m’ncalonkan kepala desa, maka dia cukup m’ngajukan cuti, dan masa cutinya tr’hitung sejak dia d’tetapkan sebagai calon sampai dengan tanggal pelaksanaan pilkades.

b. Desa yang m’ngalami p’nundaan p’laksanaan pilkades, Kepala Desa d’berhentikan saat habis masa jabatannya dan br’samaan dgn itu bupati m’ngangkat PJ (Penjabat) Kepala Desa. _cth : Desa Kertaharja, Kec. Cimerak misalnya_

Masa jabatan PJ tersebut sampai d’lantiknya Kepala Desa tr’pilih.

*3.* Bahwa dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017, jo Permendagri nomor 112 tahun 2014, dan Permendagri nomor 66 tahun 2017, jo Permendagri nomor 82 tahun 2015, anggota BPD yg m’ncalonkan diri dalam pilkades, tidak perlu mundur dari k’anggotaannya sbg BPD, tapi cukup pr’mohonan cuti.

_*Jika d’daerah anda tr’dapat Perda atau Perbup yg br’tentangan dgn Permendagri 112/2014 dan 65/2017, maka Perda atau Perbup tr’sebut harus d’abaikan & d’anggap tidak ada. Karna pr’aturan d’bawah tidak boleh br’tentangan dgn pr’aturan d’atasnya.*_

*4.* Bahwa dalam Permendagri 65/2017, pasal 48, ditegaskan kalau biaya pilkades itu menjadi tanggungjawab APBD Kabupaten.

Jika Panitia m’nggali dana anggaran pilkades dr selain yg bersumber dari APBD Kabupaten, dgn cara dan dalih apapun, itu tidak d’benarkan. *Silahkan dipidanakan.*

*5.* Bahwa PJ Kades mungkin ada yg tidak cocok dgn harapan anggota BPD dan atau masyarakat, jgn d’jadikan masalah. Karena itu k’wenangan Bupati.

*6.* Bahwa p’nyampaian visi dan missi bagi calon kades, harus br’upaya rasional, faktual, realistis dan logis serta m’mungkinkan d’akselerasikan dgn RPJMD Kabupaten. Sebab dari visi dan missi tr’sebut, jika dia yg jadi kades, akan m’njadi substansi pokok dalam p’mbuatan RPJMDes.

*7.* Bahwa p’nyampaian dan p’mbahasan LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan dr Kades kepada BPD untuk s’lanjutnya d’laporkan kepada Bupati itu suatu k’harusan.

Tapi d’beberapa daerah, tr’jadi BPD d’repotkan dgn sikap kades yg m’ngelak tanggungjawab, karena para pembina desapun banyak yg abai masalah ini. Maka BPD jgn sampai tr’bawa nyimpang dr tupoksinya, harus d’pikirkan br’sama dgn m’mperhatikan kondisi desa masing”. Yg penting targetnya harus br’hasil adanya LPPDes dan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.

*8.* Bahwa p’mbuatan dan p’nyampaian Laporan Evaluasi Kinerja Kades baik Semester, Akhir Tahun Anggaran, maupun Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, bagi BPD sekarang ini adalah hal baru. Maka jgn sampai tidak m’yakinkan dalam p’mbuatan LEK Kades tr’sebut.

*9.* Bahwa Permendagri nomor 65 tahun 2017, juncto Permendagri nomor 112 tahun 2014, t’lah m’ngatur ttg bagaimana sistem kampanye pilkades.

M’waspadai kampanye hitam, jk tr’jadi, atasi dgn cara yg arif dgn m’ngedepankan musyawarah sbg ciri khas masyarakat desa.

*10.* Bahwa politik uang adalah cara-cara kotor yg m’njijikkan, tr’masuk dalam pr’helatan p’milihan kepala desa.

Hak demokrasi rakyat dgn s’enaknya d’beli, itu sama halnya dgn m’nghina rakyat dan m’rendahkan harkat dan martabat rakyat.

Tantangan yg ke 10 ini, s’ringkali banyak yg tr’ena. Maka s’mua pihak & warga masyarakat d’desa harus m’waspadainya.

*11.* Bahwa p’netapan daftar pemilih, k’hadiran pemilih, kartu suara, dan p’nghitungan suara, adalah point-point rawan tindak p’ncurangan dalam p’nyelenggaraan Pilkades.

s’mua pihak harus br’tindak sbagaimana praturan yg br’laku, jgn br’tindak m’nghalalkan s’gala cara.

(Dikutip dari salah satu Grup WhatsApp Pemerintah Desa &
P3MD Kab.Pangandaran)

#salam_berdesa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here