Sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda, maka Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Yang menjadi pertanyaan kemudian pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah apa tugas dan fungsi Karang Taruna menurut Permensos 25 Tahun 2019?

Apa Tugas Karang Taruna?

Karang Taruna memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019. Berikut ini Tugas Karang Taruna, yaitu:

  • mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  • berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Permensos 25 Tahun 2019 yang berbunyi:

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. Pembentukan unit teknis ini harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.

Simak penjelasan atas masing-masing fungsi Karang Taruna dibawah ini:

Fungsi Administrasi dan Manajerial

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

Fungsi Fasilitasi

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.

Fungsi Mediasi

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Fungsi Advokasi Sosial

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Fungsi Motivasi

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.

Fungsi Pendampingan

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.

Fungsi Pelopor

Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Demikian Semoga Bermanfaat

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here