Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengancam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa. 


Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BLT Dana Desa disalurkan dengan cara tranfer perbankan. 


Siapa Saja yang berhak menerima Program BLT Dana Desa?
Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.


Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa, sebagai berikut:

  • Luas lantai <8m2/orang
  • Lantai tanah/bambu/kayu murah
  • Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  • Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  • Penerangan tanpa listrik
  • Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  • Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  • Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  • Satu stel pakaian setahun
  • Makan 1-2 kali/hari
  • Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  • Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
  • Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  • Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Demikian tentang Siapa saja yang berkah menerima BLT Dana Desa?. Sedangkan terkait dengan mekanisme, teknis pelaksanaan BLT  Dana Desa dan cara melakukan verifikasi data penerima BLT Dana Desa sudah diatur dengan jelas dalam Permendesa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa yang merupakan perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here