Berbagai Upaya yang dilakukan dalam melakukan Pencegahan Penyebaran COVID-19 sedang dilaksanakan, disamping Pencegahan Khusus di Bidang Kesehatannya juga dilakukan stimulus di Bidang Ekonomi. Hal tersebut mutlak dilakukan karena sudah pasti terkena imbas Pandemi COVID- 19 ini.

Hal yang Paling sensitive di masa Pandemi ini tiada lain Perihal Bantuan Sosial/Program Bantuan Masyarakat Terdampak COVID-19. Semua Masyarakat seakan ingin menerimanya meski tak semuanya layak sebagaimana regulasi yang telah ditentukan, tapi itulah realita di sekitar itu.

Agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur ataupun tidak kredibel, sebaiknya kita harus mengetahui dan memahami program bantuan tersebut, antara lain :

  1. PKH
  2. BPNT
  3. BLT Dana Desa
  4. BLT Kementerian/kemensos
  5. BLT APBD
  6. Sembako APBN
  7. Sembako APBD

PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.

BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3 :

I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19;
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19;
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh permendes

BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.

BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.

Intinya :

Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri sendiri

  1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat data dari mereka desa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya looo.
  2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh Dinas langsung.
  3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa.
  4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga.

Terima Kasih Semoga Bermanfaat !!! Apabila ada hal yang belum dipahami bertanyalah ataupun klarifikasi terlebih dahulu dengan aparat Pemerintahan terdekat (tentunya dengan cara dan etika yang sesuai norma yang berlaku).

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here