Pemerintah Desa Selasari sedang melaksanakan penyaluran bantuan beras bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Bantuan ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bukan bantuan yang disediakan oleh Pemerintah Desa secara mandiri.

Program Bantuan Pangan Nasional adalah program sosial berskala nasional yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan pokok bagi keluarga penerima manfaat, khususnya kelompok masyarakat yang tergolong rentan. Bantuan berupa beras berkualitas medium ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang penyalurannya dikoordinasikan hingga ke tingkat desa untuk disampaikan langsung kepada warga yang berhak.

Secara nasional, program ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, yang masing-masing menerima bantuan beras 10 kg per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Di Desa Selasari, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan pangan nasional kali ini tercatat sebanyak 788 KPM, terbagi dalam urutan nomor surat undangan dari nomor 1 hingga 788. Selain itu, disiapkan pula kuota bagi penerima pengganti dan perwakilan beda KK yang dijadwalkan pada hari penyaluran berikutnya.

📅 Jadwal Pembagian Bantuan

Penyaluran dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan lancar:

📆 Kamis, 03 September 2026

  • 08.00 – 12.00 → Urutan Surat Undangan nomor 1 – 504 (Semua Dusun, kecuali Pengganti dan Perwakilan Beda KK)
  • 12.30 – 16.00 → Urutan Surat Undangan nomor 504 – 788 (Semua Dusun, kecuali Pengganti dan Perwakilan Beda KK)

📆 Jumat, 04 September 2026

  • 08.00 – Selesai → Semua Nomor Urut Pengganti dan Perwakilan Beda KK

Setiap penerima wajib membawa dokumen asli beserta fotokopi sesuai ketentuan berikut :

Cara PengambilanDokumen yang Harus Dibawa
Diambil sendiri oleh penerimaKartu Keluarga (KK) + KTP Asli beserta fotokopinya
Diwakili dalam satu KKKTP penerima + KK + KTP yang mewakili, semuanya Asli beserta fotokopinya
Diwakili beda KKKTP penerima + KK + KTP yang mewakili, semuanya Asli beserta fotokopinya
PenggantiKTP + KK pemilik nama penerima, Asli beserta fotokopinya

Pemerintah Desa Selasari selaku pelaksana penyaluran mengimbau seluruh warga yang berhak untuk hadir tepat waktu dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Bantuan ini adalah amanah dari Pemerintah Pusat yang harus disampaikan kepada yang berhak secara transparan, tepat sasaran, dan tertib.

“Semoga Bantuan Pangan Nasional ini dapat bermanfaat bagi 788 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Selasari dan meringankan beban kebutuhan pangan sehari-hari keluarga kita.”

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here