Kalau Anda memang belum pernah membaca Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015,ada kemungkinan pasti anda belum memahami secara detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya.

Dalam Sistem Pemerintahan Desa,Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Untuk jumlah Kepala Dusun sendiri tiap Desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di masing-masing Desa.

Satu lagi,bahwa Kepala Dusun Juga mempunyai banyak sebutan lain dan menyesuaikan nama di masing-masing Daerah atau Kabupate/Kota.

Berikut ini (secara ringkas/umum) Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya :

  1. Membina masyarakat agar tentram dan Tertib;
  2. Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya;
  3. Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi);
  4. Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya;
  5. Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya;
  6. Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.

Itulah Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya yang wajib di laksanakan.

Untuk lebih detail dan lengkap, berikut ini uraian Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya Sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [123.07 KB]

Pengaturan lebih lanjut Mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (khususnya di Desa Selasari Kecamatan Parigi) ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pangandaran berikut ini :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [804.20 KB]

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here