Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020 perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Permendesa 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Berikut Isi Perubahan Permendesa dimaksud, anda juga dapat mendownloadnya

[embeddoc url=”https://www.selasari.desa.id/wp-content/uploads/2020/04/Permendesa-nomor-6-tahun-2020-PDF.pdf.pdf” download=”all”]

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here