KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap 2 pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada hari Minggu, 17 Februari 2019 bertempat di Aula Hotel Sinar Rahayu 4 Pangandaran.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Bapak Muhtadin S.H.I. Dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Pangandaran melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan rincian sebagai berikut:
- Penyusunan dan Rekapitulasi DPTb yang masuk (sudah melapor dan mengajukan A5 di wilayah Kabupaten Pangandaran) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 677 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 330 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 347 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan, 80 Desa, dan 392 TPS.
- Penyusunan dan Rekapitulasi DPTb yang keluar (mengajukan A5 dari Wilayah Kabupaten Pangandaran) sebanyak 442 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 201 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 241 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan, 81 Desa, dan 282 TPS.
Penyampaian Salinan Berita Acara Penetapan DPTb diberikan kepada:
- KPU Provinsi Jawa Barat;
- Bawaslu Kabupaten Pangandaran;
- Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pangandaran;
- Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Pangandaran; dan
- PPS melalui PPK.
Sumber : Website KPU Pangandaran



Leave a Reply