Dalam upaya pelaksanaan pendaftaran tanah perlu dilakukan kegiatan ajudikasi, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Kegiatan ajudikasi meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilaksanakan secara sistematik atau sporadik (PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Pendaftaran tanah secara sistematik (PTSL/Prona) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran yang belum di daftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sporadis (PNBP) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan secara individual atau massal.
Perbedaan antara pendaftaran tanah secara sistematik dengan sporadik dapat di lihat sebagai berikut.
| PERBEDAAN | Pendaftaran Tanah (PTSL / Prona) | Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PNBP) |
|---|---|---|
| Pelaksanaan | Serentak | Individu atau massal |
| Sumber Biaya | Dibiayai oleh pemerintah | Biaya pribadi |
| Jangka Waktu Pengumpulan Data | Lebih cepat mendapatkan data tentang bidang-bidang tanah yang akan di daftar | Lebih lama mendapatkan data tentang bidang-bidang tanah yang akan di daftar |
| Persiapan dan Pelaksanaan | Lebih memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya | Tidak memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya |
| Jumlah Objek yang Didaftarkan | Semua obyek pendaftaran tanah didaftarkan | Hanya satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah didaftarkan |
| Pelaksanaan | Dilaksanaan atas permintaan dari pemerintah | Dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan |
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.









