Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Calon Anggota DPRD Pangandaran Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Penetapan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 232/PI.01.7-Kpt/3218/Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019.
Dalam Pemilihan Umum 2019, Kabupaten Pangandaran terbagi menjadi 5 Daerah Pemilihan, dengan Kuota Kursi DPRD sebanyak 40 kursi yaitu:
- Dapil 1 (Kec.Parigi, Kec.Sidamulih) – 7 Kursi;
- Dapil 2 (Kec.Padaherang, Kec.Mangunjaya) – 10 Kursi;
- Dapil 3 (Kec.Kalipucang, Kec.Pangandaran) – 9 Kursi;
- Dapil 4 (Kec.Cijulang, Kec.Cimerak) – 7 Kursi;
- Dapil 5 (Kec.Cigugur, Kec.Langkaplancar) – 7 kursi.
Dengan tingkat Partisipasi 81, 99%.
Berikut ringkasan calon anggota DPRD terpilih 2019 :
semoga dapat mengemban amanah dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional, memperjuangkan aspirasi dan memberikan solusi atas persoalan yang dihadpi masyarakat kabupaten Pangandaran.
Sumber : KPU Pangandaran
***