selasari.desa.id Kabar Gembira! Bagi Anda  Pemilik Kendaraan di Wilayah Jawa Barat, Kendaraannya masih atas nama orang lain? Kendaraannya kena Denda PKB? Sekarang saatnya Balik Namakan Kendaraan dan Bayar Pajaknya sebagaimana dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar.

Dijelaskan bahwa Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (yang kendaraannya masih belum atas nama sendiri) dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk Kendaraan Bermotor baru.

Pembebasan Sendiri Berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2018 s.d. 31 Agustus 2018.

Mengenai Persyaratan Proses Balik Nama Kendaraan  dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dapat anda lihat selengkapnya Halaman Resmi Bapenda Jabar
Tempat Pembayaran :
  • Kantor Bersama Samsat
  • Samsat Keliling
  • Samsat Gendong
  • Samsat Outlet
  • Samsat KCP Bank BJB
  • Samsat Drive Thru, Samsat Corner dan E-Samsat (ATM Bank BJB, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Permata, Bank CIMB Niaga)
  • Simpolin dan Sambara serta sentra-sentra layanan Samsat lainnya.

Manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya, Orang Bijak Bayar Pajak.

***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here