Dalam kehidupan sehari – hari semua manusia di bumi ini selalu berhubungan dengan tanah. Tanah tempat mereka berpijak, memetik hasil dari tanaman yang di tanam dan juga mengambil kekayaan yang di dikandung dalam tanah. Tanah merupakan istilah yang menimbulkan beberapa pendapat, bahkan ada yang menyebut dengan sebutan agraria, sedangkan antara istilah tanah dan agraria adalah sesuatu yang berbeda.Ada beberapa pendapat mengenai pengertian tanah dan agraria ini.

Tanah dan Pengertiannya

Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Angger (Bahasa Latin) berarti tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.

Urip Santoso mengemukakan pendapat bahwa pengertian Agraria juga sering dikaitkan dengan corak kehidupan suatu masyarakat atau bangsa, misalnya Indonesia sebagai Negara agraris, yaitu suatu bangsa yang sebagaian besar masyarakatnya hidup dari bercocok tanam (bertani) atau kehidupan masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian. Agraris sebagai kata sifat dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan masyarakat pedesaan yang bertumpu pada sektor pertanian dengan corak kehidupan masyarakat perkotaan yang bertumpu pada sektor non pertanian (perdagangan, industri, birokrasi)[1].

Di Indonesia, kalangan cerdik pandai dan pejabat penegak hukum umumnya kurang menyadari perbedaan konsep filosofis itu sehingga timbulnya kerancuan serta cara mempertahankan antara hak tanah dengan hak agraria (Herman Soesangobeng[2]). Contoh nyata dari kerancuan itu adalah pengalaman berabad – abad diIndonesia pada masa penjajahan Inggris dan Belanda, dimana hak eigendom sebagai hak milik mutlak atas tanah, hanya dipunyai oleh negara dan penduduk Eropa serta Timur Asing. Adapun penduduk Bumi Putra, hanya mempunyai hak agraria berupa kewenangan mengolah sebagai penggarap tanah milik negara (staatsdomein), serta persekutuan hukum masyarakat adat pun tidak memiliki hak atas tanah. Karena itu, usaha menjelaskan filosofis arti tanah dan agraria sangat diperlukan.

Dalam hukum civil seperti yang dirangkum dalam kodifikasi hukum Belanda menjadi Burgelijk Wetbook (BW)[3], perbedaan hak tanah dan hak agraria itupun dikenal, dimana hubungan agrarianya diatur berdasarkan hukum perjanjian. Kitab Undang – Undang BW itu berdasarkan asas konkordasi, juga berlaku untuk Hindia Belanda dengan nama KUHP-Indonesia. Tetapi ia hanya berlaku bagi golongan penduduk Eropah serta Timur Asing, dan kemudian juga kepada orang Bumi Putra yang sudah berstatus hukum dipersamakan (gelijkgesteld) dengan orang Belanda.

Dalam KUHP-Indonesia[4], filosofi ini mengutamakan perlindungan atas hak eigendom[5] sebagai hak milik mutlak atas tanah, yang bisa dipunyai oleh subyek hukum (rechtssubjecten) baik berupa Negara, masyarakat, maupun perorangan. Sedangkan hak agraria merupakan kewenangan bertindak dan kewajiban subyek hukum dalam mengelola tanah.

Menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara (Staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara (Administratifrecht) yang mengatur hubungan – hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang – wewenang yang bersumber pada hubungan – hubungan tersebut.

Dalam ruang lingkup agraria[6], tanah merupakan bagian dari bumi, tanah yang dimaksudkan disini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai bagian dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud dalm Pasal 2 ditentukan adanya macam – macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang diberikan kepada dan dipunyai oleh orang – orang, baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang –orang lain serta badan – badan hukum”.

Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud dengan penguasaan atas tanah adalah hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihak. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang, untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok ukur pembeda diantara hak – hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah. Hukum Tanah adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak – hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga – lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang kongkret, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem[7].

Dengan pemakaian sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya satu perangkat bidang hukum. Menurut Prof Boedi Harsono[8] hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing – masing mengatur hak – hak penguasaan atas sumber – sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok tersebut terdiri atas :

Hukum Tanah, yang mengatur hak – hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi;
Hukum Air, yang mengatur hak – hak penguasaan atas air;
Hukum Pertambangan yang mengatur hak – hak penguasaan atas bahan – bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan;
Hukum Perikanan yang mengatur hak – hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur – Unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”), mengatur hak – hak penguasaan tenaga dan unsur – unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA[9].
Di Indonesia ada beberapa pengertian dan istilah – istilah tanah yang di kenal, istilah tersebut ada dan berlaku diIndonesia.

Tanah adalah (a) tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, (b) tanah yang tidak termasuk huruf a yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Dalam UU No. 51 PRP/1960 yang berhak pada tanah yang langsung dikuasai oleh negara adalah Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya dan yang berhak atas tanah pada huruf b adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu.

Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak secara bersama secara tidak berpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dengan persyaratan ijin bangunan.

Tanah Ulayat, adalah tanah masyarakat hukum adat yang tidak mengandung unsur pemilikan perorangan[10]. Hak Ulayat adalah hak yang dipunyai masyarakat adat untuk menguasai dan membuka tanah yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat itu. Sikap pemerintah terhadap hak ulayat masyarakat adat, pemerintah mengakui adanya hak ulayat ini dalam masyarakat adat, bahkan dijamin pelaksanannya di dalam Undang – undang Pokok Agraria, khususnya diatur dalam pasal 3[11] dan pasal 5[12].Pelaksanaan hak ulayat sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang – undang dan peraturan yang lebih tinggi, masih diakui eksistensinya dan pelaksanannya[13].

Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai oleh Negara karena tidak ada pemiliknya. Pengelolaan tanah Negara ini sepenuhnya berada pada Negara.

Tanah industri (pedesaan) adalah tanah areal yang digunakan untuk kegiatan ekonomi berupa proses pengolahan bahan – bahanbakumenjadi barang jadi/setengah jadi dan atau setengah jadi menjadi barang jadi. Tanah industri (perkotaan) adalah bidang – bidang tanah yang digunakan untuk suatu kegiatan ekonomi berupa proses pengolahan bahan – bahanbakumenjadi barang jadi / setengah jadi dan atau bidang – bidang yang digunakan bagi penyimpanan barang.

Tanah jasa adalah tanah bidang – bidang tanah yang digunakan untuk suatu kegiatan pelayanan social dan budaya bagi masyarakatkotayang dilaksanakan oleh badan dan atau organisasi kemasyarakatan, pemerintah maupun swasta yang menitik beratkan kegiatan bertujuan untuk pelayanan non komersial.

Tanah Absente adalah tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya, pemerintah melarang adanya tanah absente ini karena dikhawatirkan akan menjadi tanah terlantar atau kurang produktif karena pemiliknya jauh. Namun tanah absente masih dapat diselamatkan dengan cara ; (1) tanah tersebut di jual, (2) ditukarkan kepada masyarakat setempat, (3) salah satu anggota keluarga tinggal ditempat tersebut, (4) diberikan kepada masyarakat sebagai wakaf atau hibah.

Tanah bengkok adalah tanah yang merupakan suatu insentif yang di berikan kepada kepala desa atau juga merupakan gaji pegawai yang berupa tanah. Selama menjabat mereka boleh menikmati hasil dari tanah tersebut dan setelah masa jabatannya berakhir tanah tersebut dikembalikan dan tidak boleh diperjual belikan.

Tanah wedi kengser adalah tanah yang berada di bawah penguasaan Negara yang terdapat disepanjang aliran sungai, dan pemanfaatannya dapat berubah – ubah sesuai dengan situasi dan kondisi perubahan alam.

Tanah Pertikelir, adalah tanah – tanah eigendom yang mempunyai corak – corak istimewa, karena tanah partikelir tersebut dipertuankan diIndonesia. Menurut B.F Sihombing setelah bangsaIndonesiamerdeka, tanah – tanah partikelir yang sebagian besar dimiliki oleh badan – badan hukum asing yaitu :

Hak Erpacht[14] untuk perusahaan kebun besar seluas lebih dari 1 juta hektar;
Hak Konsesi[15] untuk perusahaan kebun besar seluas lebih dari 1 juta hektar;
Hak eigendom, hak erpacht untuk perumahan atas kurang lebih dari 200.000 bidang.
Pada tahun 1958 oleh Menteri Agraria Soenarjo dikeluarkan Undang – Undang No. 1 Th. 1958 tentang penghapusan tanah – tanah partikelir atas tanahnya beserta hak – hak pertuanannya hapus dan tanah – tanahnya menjadi tanah – tanah negara. Pada waktu pemerintahan Hindia Belanda, tanah – tanah partikelir yang dibeli oleh pemerintah menurut Staatblad 1913 No. 702 jo Staatblad 1976 No. 421 maka :

Tanah – tanah usaha yang dimiliki orang – orangIndonesiaasli menjadi hak milik.
Yang dimiliki oleh orang – orang Timur Asing (Tionghoa dan Arab) karena hukum menjadi tanah yang dihaki dengan apa yang disebut Altijddurende Erpacht dan sejak tahun 1926 menjadi Landerijnbezitrech.
[1] Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak – Hak Atas Tanah, Kencana Jakarta 2005 hal 5

[2] Herman Soesangobeng, Sinkronisasi Peraturan Perundang – Undangan Mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam, Makalah disajikan pada seminar Pertanahan Nasional 2002 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta 16 Juli 2002

[3] Ibid

[4] Ibid

[5] hak eigendom adalah hak seperti yang dimaksud pasal 570 KUHPer yaitu hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan Undang – Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak – hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan Undang – Undang dan dengan pembayaran ganti rugi.

[6] Urip Santoso, Hukum Agraria.Op.Cit hal 10

[7] Ibid hal 11

[8] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan edisi Revisi 1999 hal 8

[9] Pasal 48 UUPA

(1) Hak Guna Ruang Angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur – unsur dalam ruang angkasa guna usaha – usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal – hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.

(2) Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

[10] Peraturan Menteri Agraria No 1/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 1 huruf f)

[11] Pasal 3 UUPA :

“Dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak – hak yang serupa itu dari masyarakat – masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang – undang dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi”

[12] Pasal 5 UUPA

“ Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan – peraturan yang tercantum dalam Undang – undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur – unsur yang bersandar pada hukum agama

[13] Benyamin Asri, Thabrani Asri, Tanya Jawab Pokok – pokok Hukum Perdata dan Hukum Agraria, CV Armiko Bandung, 1987125 – 126

[14] Hak Erpacht adalah hak menyewa sampai 75 tahun

[15] Hak Konsesi sekarang menjadi Hak Guna Usaha

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here