Permasalahan Pertanahan di Indonesia memang sedikit rumit,termasuk di wilayah Desa Selasari Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandarn. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan Hak Atas Tanah yang dimilikinya.
Tulisan kali ini akan mencoba membahas tentang dokumen yang harus disiapkan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) baik oleh Penjual maupun Pembeli, perlu diketahui bahwa dokumen yang harus disiapkan dalam melakukan perubahan nama (balik nama) ini adalah sebidang tanah yang telah mempunyai alas hak berupa Sertipikat.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Penjual
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penjual (beserta fotocopy KTP suami/istri. bagi yang status perkawinannya menikah).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Buku / Akta Nikah. Digunakan untuk mengetahui riwayat pernikahan penjual
- Asli Sertipikat Tanah, yang dikeluarkan oleh BPN, Penjual harus melakukan pemeriksaan sertipikat terlebih dahulu di Kantor Pertanahan setempat.
- Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, beberapa Kantor Pertanahan mensyaratkan bukti STTS tahun berjalan.
- Surat Persetujuan Suami/Istri bagi yang status perkawinannya menikah (atau biasanya persetujuan ini bentuknya langsung ditandatangani pada AJB).
- Surat Kuasa Khusus Untuk Menjual, surat ini diperlukan apabila pihak penjual dengan alasan yang kuat berhalangan untuk hadir dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), maka penjual tersebut harus memberikan surat kuasa khusus kepada yang memegang surat tersebut untuk bertindak untuk dan atas nama si penjual dalam rangka menandatangani AJB tersebut. (Surat kuasa khusus ini harus dalam bentuk akta notaris atau surat kuasa yang telah dilegalisasi oleh notaris).
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).
- Bukti lunas pemabayar PPN atas penjualan tanah.sebesar 5% dar Nilai Jual Beli yang dilakukan.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Pembeli
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika tanah yang akan dibeli merupakan Hak Milik Tanah Pertanian maka KTP pembeli harus berdomisili tidak jauh dari bidang tanah yang akan dibeli.
Bukti Lunas Pembayaran BPHTB (Bea Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan pada kantor pajak daerah / Dinas Pendapatan Daerah. - Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Buku / Akta Nikah bagi pembeli yang status perkawinannya menikah.
- Fotocopy NPWP.
Dasar hukum untuk persyaratannya adalah Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
***