Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berkedudukan sejajar dan bermitra dengan Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD memiliki peran sangat vital sebagai penyeimbang kekuasaan, penampung aspirasi, dan pengawas jalannya pemerintahan desa.
🔹 Kedudukan dan Pengertian BPD
BPD merupakan lembaga yang anggotanya adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dipilih dan ditetapkan secara demokratis. Bukan sekadar lembaga konsultatif, BPD adalah pasangan kerja utama Kepala Desa dalam menetapkan kebijakan, menyusun peraturan, serta memastikan setiap keputusan berpihak pada kepentingan seluruh warga desa.
🔹 Tiga Fungsi Utama BPD
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPD memiliki 3 fungsi pokok yang tidak dapat dipisahkan:
1. Fungsi Legislasi: Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa
Bersama Kepala Desa, BPD wajib membahas, menyempurnakan, dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) sebelum ditetapkan. Ruang lingkupnya meliputi:
- Tata kelola pemerintahan desa
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta perubahannya
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
- Pengelolaan kekayaan desa, BUMDes, serta pelayanan publik
- Peraturan lain yang menyangkut kepentingan umum di desa
2. Fungsi Aspirasi: Jembatan Suara Masyarakat
BPD adalah wadah resmi untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan harapan serta kebutuhan warga kepada Pemerintah Desa. Caranya meliputi:
- Menggelar musyawarah dusun, RW, atau musyawarah desa
- Menerima pengaduan dan usulan secara lisan maupun tertulis
- Memastikan kebutuhan nyata seperti jalan desa, irigasi, bantuan sosial, dan fasilitas umum masuk ke agenda prioritas pembangunan
3. Fungsi Pengawasan: Menjaga Kinerja dan Akuntabilitas
BPD bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya agar berjalan sesuai aturan dan rencana, antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan APBDes dan penggunaan Dana Desa
- Memeriksa kesesuaian pelaksanaan program dengan peraturan dan rencana yang telah disepakati
- Meminta keterangan, menerima laporan tahunan, serta menyampaikan temuan jika ada penyimpangan
- Menjadi pengawas internal agar tata kelola desa bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang
🔹 Tugas dan Wewenang Tambahan BPD
Selain fungsi pokok di atas, BPD juga memiliki tugas dan wewenang penting lainnya:
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan bersama
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilihan antar waktu
- Memberikan persetujuan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa
- Mengusulkan perubahan status desa atau pembentukan desa baru
- Memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa 6 bulan sebelumnya
- Mengelola tata tertib serta anggaran operasional BPD
🔹 Mengapa BPD Sangat Penting bagi Desa?
- Mewujudkan Demokrasi Nyata: Suara setiap warga diwakili dan didengar dalam setiap kebijakan
- Mencegah Penyimpangan: Ada pihak yang memantau jalannya pemerintahan secara berkala
- Pembangunan Tepat Sasaran: Program dibuat sesuai kebutuhan asli masyarakat
- Transparan dan Terbuka: Setiap langkah dan anggaran bisa diketahui bersama
- Keseimbangan Kekuasaan: Tidak ada satu pihak yang berkuasa sendirian di desa
🔹 Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
Hubungan keduanya bukan atasan-bawahan, melainkan kemitraan sejajar: Kepala Desa memimpin pelaksanaan kebijakan, sedangkan BPD mewakili masyarakat dalam merumuskan aturan, menyuarakan aspirasi, dan memastikan pelaksanaan berjalan benar. Sinergi keduanya adalah kunci desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Demikian penjelasan lengkap mengenai fungsi dan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa. Bagi warga desa, kenali wakil Anda di BPD dan sampaikan aspirasi Anda demi kemajuan bersama!
***











