Indonesia merupakan negara yang rawan bencana baik gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tsunami, longsor, puting beliung hingga fenomena likuifaksi yang dapat menelan korban jiwa, menimbulkan kerusakan pada infrastruktur, bahkan melumpuhkan kegiatan ekonomi. Pemulihan ekonomi dan penanggulangan korban bencana perlu dilakukan dengan responsif. Penanggulangan yang responsif ini membutuhkan system komunikasi radio yang handal bagi petugas dilapangan pada instansi terkait bencana seperti Kemenkominfo, BMKG, BNPB, BASARNAS, TNI, POLRI, Pemda dan lain sebagainya untuk melakukan pemulihan infrastruktur dan penanggulangan korban bencana dalam situasi dan waktu yang kritis.

Kemenkominfo berperan dalam fasilitasi kolaborasi untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk manajemen penanganan bencana. Public Protection and Disaster Relief (PPDR) merupakan standar dunia untuk komunikasi radio bagi lembaga terkait perlindungan publik mencakup hal-hal terkait ketertiban dan penegakan hukum, perlindungan jiwa dan harta benda dan situasi darurat. Sementara penanggulangan bencana mencakup hal-hal terkait penanganan gangguan serius terhadap sosial masyarakat, ancaman signifikan terhadap keselamatan manusia dan ancaman terhadap kesehatan, property atau lingkungan, baik yang disebabkan oleh kecelakan, alam maupun aktivitas manusia.

Uji coba ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2019, yang dihadiri oleh Menkominfo, Komisi I DPR RI, Basarnas, BMKG, BPBD, TNI, Polri, Pemda Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Balawista sera Instansi lainnya terkait Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana.

Uji coba dilaksanakan selama satu bulan, mulai tanggal 9 April 2019 hingga 9 Mei 2019 pada kawasan Pangandaran (Plasa Telkom Pangandaran) dengan turut melibatkan vendor penyedia perangkat yaitu Motorola, Nokia, Huawei, Hytera & Inti dengan dukungan teknis dari PT. Telkom, dengan menggunakan teknologi broadband Public Safety LTE pada frekuensi 700 MHz. Pada uji coba ini akan dilakukan demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian Fitur-Fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi.

Pita frekuensi radio 700 MHz berpotensi besar dapat dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi kebencanaan yang lebih canggih, peningkatan jangkauan pita lebar di daerah rural, serta perbaikan kualitas pita lebar di kota-kota besar yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Komunikasi kebencanaan yang menggunakan pita frekuensi radio 700 MHz telah terbukti handal dan mumpuni di sejumlah negara seperti misalnya Amerika Serikat dan Korea Selatan. Bahkan dalam kedua contoh tersebut, jaringan komunikasi pita lebar yang dibangun menggunakan pita frekunsi radio 700 MHz tidak hanya dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi saat penanggulangan bencana, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menciptakan pelayanan publik (public services) yang lebih baik oleh sejumlah instansi Pemerintah seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pemadam Kebakaran, Unit Reaksi Cepat Panggilan Darurat, Rumah Sakit dan lain sebagainya.

Pangandaran dipilih menjadi lokasi uji coba lapangan pemanfaatan pita frekuensi radio 700 MHz karena wilayah Pangandaran termasuk daerah rawan bencana, selain itu pita frekuensi radio 700 MHz di wilayah Pangandaran belum terutilitasi sehingga Pemerintah meningkatkan optimalisasi pemanfaatan pita frekuensi radio 700 MHz tersebut melalui implementasi komunikasi kebencanaan berbasis teknologi pita lebar yang memiliki kemampuan multimedia. Secara nasional, banyak daerah rural di Indonesia dimana kondisi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz belum termanfaatkan. Oleh karenanya, jika uji coba lapangan Pangandaran ini berhasil, Kementrian Kominfo berencana mengoptimalkan pemanfaatan pita frekuensi radio 700 MHz khususnya di daerah rural sebagai bagian dari infrastruktur komunikasi kebencanaan dan peningkatan pelayanan publik.

Melalui uji coba ini diharapkan diperoleh data teknis mengenai kualitas layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data non teknis di lapangan yang diperlukan sebagai rekomendasi penyelenggaraan layanan nantinya. Kemenkominfo juga telah mengembangkan Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui SMS Blast pada daerah terdampak bencana dan Layanan Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh Pemda dalam penanganan kondisi darurat. Diharapkan ada integrasi antara layanan-layanan tersebut dengan Layanan Radio Komunikasi untuk Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana, guna memaksimalkan peran penting BMKG, BNPB, BASARNAS, TNI, POLRI, Pemda dan instansi terkait lainnya dalam bersama-sama meningkatkan manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.

SUMBER : Siaran Pers No. 76/HM/KOMINFO/04/2019

Selasa, 9 April 2019

Tentang : Uji Coba Implementasi Public Protection and Disaster Relief (PPDR) di Kawasan Pangandaran Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here