Undang-undang nomor 21 tahun 2012 mendasari lahirnya kabupaten baru (DOB) yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November tahun 2012. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada tanggal 17 November tahun 2012, maka Pangandaran resmi menjadi Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Dalam UU No. 21/2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran terdiri atas 10 kecamatan yang terdiri atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di kecamatan Parigi. Kabupaten Pangandaran merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Kabupaten ini resmi dimekarkan pada 25 Oktober 2012. Kabupaten ini terdiri dari 10 kecamatan, yaitu :
- Cigugur
- Cijulang
- Cimerak
- Kalipucang
- Langkaplancar
- Mangunjaya
- Padaherang
- Pangandaran
- Parigi
- Sidamulih
Sumber : https://www.westjavainc.org, https://www.youtube.com
***