Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) adalah Gerakan yang didasari keinginan KPU bersama seluruh stakeholder kepemiluan lainnya untuk meminimalisir data potensi invalid yang masih ada ditengah masyarakat.
Tujuan diadakannya GMHP ini untuk penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT), mengantisipasi data pemilih yang bermsalah kemudian disengketakan, dan memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar secara valid sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019.

Kegiatan GMHP dimulai pada tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2018 secara serentak di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan DPTHP-1 hasil rekapitulasi nasional pada tanggal 16 September silam. Dan merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pasca DPT hasil perbaikan juga mendata pemilih yang belum masuk ke daftar pemilih tetap melalui mekanisme verifikasi faktual.
Lalu Bagaimana untuk warga pemilih yang ingin mengetahui dia telah terdaftar hak pilihnya atau belum? Gampang saja anda tinggal datang ke Posko GMHP yang telah ada di setiap kantor Desa atau bagi pengguna smartphone anda bisa menginduhnya melalui link berikut Download aplikasi GMHP
***