Dalam rangka menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 H /2019 M dan kekhususan Umat Islam dalam menjalankan ibadah Puasa, Bupati Pangandaran melalui surat edaran Nomor : 451.13/876/KESRA/2019, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Masyarakat dihimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan;
- Menjaga Kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan;
- Meningkatkan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadhan;
- Jam Operasional warung/rumah makan dan restoran selama Bulan Ramadhan dibatasi, yakni mulai pukul 16.00 s.d. 04.00 WIB;
- Tempat hiburan/kafe/karaoke dan sejenisnyadilarang beroperasi selama bulan Ramadhan;
- Masyarakat dihimbau tidak menyalakan petasan atau sejenisnya dalam bentuk apapun;
- Pemerintah Daerah bersama Kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggarnya.

Demikian isi surat edaran tersebut.