Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease- 19 (COVID- 19) di Kabupaten Pangandaran, Melalui Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 141/1019 -DINSOSPMD/2020.
Disebutkan bahwa
- Setiap Desa harus dibentuk Desa Tanggap COVID-19
- Penyediaan Dana Desa dalam Upaya Pencegahan COVID-19
- Penegasan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Dana Desa dengan memperhatikan Protokol Kesehatan di masa tanggap Darurat COVID- 19.
Selengkapnya DOWNLOAD
***











