Dengan Meningkatnya kasus COVID-19 yang begitu Cepat Penyebarannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease- 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan kegiatan “BERJEMUR” di lingkungan masing-masing dengan memanfaatkan sinar Ultra Violet yang bersumber dari sinar matahari dari jam 10.00 WIB – 10.15 WIB.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 800/1313/Dinkes/2020 tentang HIMBAUAN BERJEMUR tanggal 1April 2020.

Adapun Cara Berjemur yang baik dibawah Sinar Matahari, yaitu :

1. Cukup 10 – 15 menit dimulai pukul 10.00 WIB

2. Harus mencari lokasi yang terkena sinar matahari langsung

3. Dianjurkan untuk berjemur dalam seminggu 2 – 3 kali.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [421.46 KB]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here