Sebagaimana tahapan yang telah dipublikasikan sebelumnya, sesuai dengan regulasi yang ada dan menjadi pedoman dalam perjalanan melaksanakan Pilkades Tahun 2019 ini, berikut kami sampaikan waktu, tempat pendaftaran dan persyaratan calon Kepala Desa :

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat;
  11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan calon Kepala Desa.

Tatacara Pendaftaran Calon Kepala Desa

Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015, yaitu :

  1. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai;
  2. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
  5. fotocopy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis selama  RSUD Kabupaten Pangandaran belum ada;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  8. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. daftar riwayat hidup;
  10. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat diatas kertas bermaterai;
  11. surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  12. surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa yang diketahui;
  13. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;
  14. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas bermaterai;
  15. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas bermaterai;
  16. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan jadi calom kepala desa yang berhak di pilih;
  17. surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang diatas kertas bermaterai;
  18. melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh bakal calon kepala desa

Serta dengan melampirkan :

  1. pas photo ukuran 4 x 6 cm berwarna terbaru 4 lembar
  2. Surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik atau kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus partai politik;
  3. Surat ijin cuti bagi Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa;
  4. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi PNS;
  5. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan bagi Anggota TNI/Polri.
  6. Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga).
  7. Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Pendaftaran Calon Kepala Desa Selasari.

Sumber : PANITIA PILKADES DESA SELASARI 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here