Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya bahwa Jabatan Kepala Desa Selasari Periode 2013-2019 yang dijabat sdr. TASRI, A. Ma.Pd. berakhir 26 September 2019, ditegaskan dengan Surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : 141.1/Kpts.290.Huk/2019. Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif.
Legalitas Pelaksana Tugas Kepala Desa Selasari berdasarkan Keputusan Camat Parigi Nomor 141.1/Kpts-18 – Kec 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Selasari Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tanggal 27 September 2019.
Sumber : Sekretariat Desa Selasari