OJK? apakah itu? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Bertempat di Aula Desa Selasari, Senin 08/07/2019 Kantor OJK Tasikmalaya Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Otoritas Jasa Keuangan Lembaga Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen. Dihadiri lebih dari 80 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat di Desa Selasari.
Dalam Acara tersebut dijelaskan dasar dan latar belakang pendirian OJK. Dasar Hukum Pendirian OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 November 2011, sedangkan latar belakang pendirian yaitu Perkembangan Sistem Keuangan (Konglomerasi bisnis, Hybird products) dan Permasalahan di Sektor Keuangan (Moral Hazard, Perlindungan Konsumen).
Fokus Sosialisasi ini membahas Pengenalan Lembaga OJK sendiri, Edukasi & Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Kewaspadaan Investasi Ilegal.
Lebih lanjut mengenai Sosialisasi ini akan di bahas pada postingan selanjutnya… sebagai Upaya dan komitmen kami untuk ikut serta menyeberluaskan Informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan turunannya.
***